Minggu, 25 Maret 2012

Peraturan dan Tata Tertib Siswa

PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA
SEKOLAH DASAR (SD) ISLAM "MI HIDAYATUS SALAFIYAH DUKUHJERUK"
KABUPATEN INDRAMAYU


A. KEHADIRAN DI MADRASAH
  1. Kegiatan pembelajaran dimulai pada pukul 07.00;
  2. Siswa wajib hadir paling lambat sepuluh (10) menit sebelum kegiatan pembelajaran dimulai;
  3. Sebelum kegiatan pembelajaran dimulai, seluruh siswa wajib melaksanakan kegiatan tadarus al-Qur'an dan pembacaan do'a-do'a yang dipandu oleh guru kelas;
  4. Siswa wajib menjaga ketenangan, ketertiban, akhlak, dan kedisiplinan selama pembelajaran berlangsung sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik;
  5. Siswa wajib menjaga angka kehadiran paling sedikit 90 %;
  6. Bagi siswa yang karena alasan tertentu tidak dapat mengikuti pembelajaran di madrasah (absen), maka Orangtua/Wali yang bersangkutan wajib memberitahu atau mengirimkan surat permohonan izin kepada Wali Kelas (Guru), dan pemberian izin hanya berlaku untuk 1 (satu) hari;
  7. Bagi siswa yang memerlukan izin lebih dari 1 (satu) hari, maka Orangtua/Wali yang bersangkutan wajib meminta izin secara langsung kepada Wali Kelas (Guru);

B. KERAPIHAN DAN SERAGAM
  1. Siswa wajib memelihara kebersihan dan kerapihan penampilan diri; 
  2. Panjang rambut bagi siswa laki-laki maksimal 5 cm (bagian atas) dan 3 cm (bagian bawah); 
  3. Siswa wajib memakai pakaian seragam dan atribut secara lengkap:


    • Senin – Selasa: Seragam Biru - Putih (lengkap dengan rompi, dasi, dan topi)
    • Rabu – Kamis: Baju Batik Provinsi + Celana/Rok Putih (untuk Kelas II) atau Baju Batik MI Baru + Celana/Rok Merah (untuk Kelas I)
    • Jum’at: Baju Batik MI Lama + Celana/Rok Biru (untuk Kelas II) atau Baju Taqwa/Putih + Celana/Rok Hitam (untuk Kelas I)
    • Sabtu: Kostum Olahraga

    C. PEMELIHARAAN K-3 (KEBERSIHAN, KEINDAHAN, DAN KETERTIBAN)
    1. Siswa wajib menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban kelas dan lingkungan sekitar;
    2. Siswa dilarang membuang sampah secara sembarangan, merusak dan mencoret-coret tembok serta semua sarana/prasarana madrasah;
    3. Siswa wajib menjaga dan memelihara sarana kelas, administrasi kelas, alat-alat kebersihan, dan semua inventaris milik madrasah;

    D. KEGIATAN UPACARA DAN APEL PAGI
    1. Siswa wajib mengikuti upacara bendera pada hari senin, apel pagi, dan upacara-upacara Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) atau Peringatan-Peringatan lainnya yang telah ditentukan madrasah;
    2. Siswa yang mendapatkan giliran menjadi petugas upacara bertanggungjawab atas pelaksanaan dan kesuksesan upacara.

    E. KEGIATAN PEMBELAJARAN
    1. Siswa wajib mengikuti seluruh program pendidikan dan pembelajaran yang diselenggarakan oleh madrasah baik di dalam kelas maupun di luar kelas, yang meliputi: komponen mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri (ekstra-kurikuler), dan kegiatan-kegiatan lainnya;
    2. Siswa wajib memiliki dan membawa kelengkapan/peralatan pembelajaran yang diperlukan;

    F. AKHLAK DAN KEPRIBADIAN

    1. Siswa wajib menjaga tali persaudaraan (silaturahmi), tidak bertengkar atau berkelahi, berbicara dan berprilaku santun, baik terhadap sesama teman maupun orang lain;
    2. Siswa wajib menjaga sikap, ucapan, menghormati guru baik di dalam maupun di luar madrasah;
    3. Setiap datang dan hendak pulang dari madrasah, siswa wajib mengucapkan salam dan bersalaman cium tangan dengan guru, termasuk ketika siswa bertemu dengan guru di luar madrasah;

    Dukuhjeruk, 16 Juli 2012
    Kepala MI Hidayatus Salafiyah
    Dukuhjeruk,


    Mohamad Kholil, S.S., M.S.I.