PERATURAN DAN TATA
TERTIB SISWA
SEKOLAH DASAR (SD) ISLAM "MI HIDAYATUS SALAFIYAH
DUKUHJERUK"
KABUPATEN INDRAMAYU
A. KEHADIRAN
DI MADRASAH
- Kegiatan pembelajaran dimulai pada pukul 07.00;
- Siswa wajib hadir paling lambat sepuluh (10) menit sebelum kegiatan pembelajaran dimulai;
- Sebelum kegiatan pembelajaran dimulai, seluruh siswa wajib melaksanakan kegiatan tadarus al-Qur'an dan pembacaan do'a-do'a yang dipandu oleh guru kelas;
- Siswa wajib menjaga ketenangan, ketertiban, akhlak, dan kedisiplinan selama pembelajaran berlangsung sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik;
- Siswa wajib menjaga angka kehadiran paling sedikit 90 %;
- Bagi siswa yang karena alasan tertentu tidak dapat mengikuti pembelajaran di madrasah (absen), maka Orangtua/Wali yang bersangkutan wajib memberitahu atau mengirimkan surat permohonan izin kepada Wali Kelas (Guru), dan pemberian izin hanya berlaku untuk 1 (satu) hari;
- Bagi siswa yang memerlukan izin lebih dari 1 (satu) hari, maka Orangtua/Wali yang bersangkutan wajib meminta izin secara langsung kepada Wali Kelas (Guru);
B. KERAPIHAN
DAN SERAGAM
- Siswa wajib memelihara kebersihan dan kerapihan penampilan diri;
- Panjang rambut bagi siswa laki-laki maksimal 5 cm (bagian atas) dan 3 cm (bagian bawah);
- Siswa wajib memakai pakaian seragam dan atribut secara lengkap:
- Senin – Selasa: Seragam Biru - Putih (lengkap dengan rompi, dasi, dan topi)
- Rabu – Kamis: Baju Batik Provinsi + Celana/Rok Putih (untuk Kelas II) atau Baju Batik MI Baru + Celana/Rok Merah (untuk Kelas I)
- Jum’at: Baju Batik MI Lama + Celana/Rok Biru (untuk Kelas II) atau Baju Taqwa/Putih + Celana/Rok Hitam (untuk Kelas I)
- Sabtu: Kostum Olahraga
C. PEMELIHARAAN
K-3 (KEBERSIHAN, KEINDAHAN, DAN KETERTIBAN)
- Siswa wajib menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban kelas dan lingkungan sekitar;
- Siswa dilarang membuang sampah secara sembarangan, merusak dan mencoret-coret tembok serta semua sarana/prasarana madrasah;
- Siswa wajib menjaga dan memelihara sarana kelas, administrasi kelas, alat-alat kebersihan, dan semua inventaris milik madrasah;
D. KEGIATAN
UPACARA DAN APEL PAGI
- Siswa wajib mengikuti upacara bendera pada hari senin, apel pagi, dan upacara-upacara Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) atau Peringatan-Peringatan lainnya yang telah ditentukan madrasah;
- Siswa yang mendapatkan giliran menjadi petugas upacara bertanggungjawab atas pelaksanaan dan kesuksesan upacara.
E. KEGIATAN
PEMBELAJARAN
- Siswa wajib mengikuti seluruh program pendidikan dan pembelajaran yang diselenggarakan oleh madrasah baik di dalam kelas maupun di luar kelas, yang meliputi: komponen mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri (ekstra-kurikuler), dan kegiatan-kegiatan lainnya;
- Siswa wajib memiliki dan membawa kelengkapan/peralatan pembelajaran yang diperlukan;
F. AKHLAK
DAN KEPRIBADIAN
- Siswa wajib menjaga tali persaudaraan (silaturahmi), tidak bertengkar atau berkelahi, berbicara dan berprilaku santun, baik terhadap sesama teman maupun orang lain;
- Siswa wajib menjaga sikap, ucapan, menghormati guru baik di dalam maupun di luar madrasah;
- Setiap datang dan hendak pulang dari madrasah, siswa wajib mengucapkan salam dan bersalaman cium tangan dengan guru, termasuk ketika siswa bertemu dengan guru di luar madrasah;
Dukuhjeruk, 16 Juli 2012
Kepala
MI Hidayatus Salafiyah
Dukuhjeruk,
Mohamad
Kholil, S.S., M.S.I.