Kamis, 12 Juli 2012

PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU


PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU
SEKOLAH DASAR (SD) ISLAM “MI HIDAYATUS SALAFIYAH DUKUHJERUK”


  1. Hadir di madrasah 10 (sepuluh) menit sebelum jam pembelajaran berlangsung.
  2. Mengisi Daftar Hadir Guru yang telah disediakan di kantor.
  3. Mengikuti Apel Pagi bagi Guru yang masuk pada jam pelajaran pertama.
  4. Mengikuti Upacara Bendera yang dilaksanakan di madrasah dengan membuat barisan guru/pegawai.
  5. Mempedomani Bel/Lonceng pada setiap pergantian jam pelajaran, istirahat, dan pulang (Tanda Bel/Lonceng: 2x = masuk, 1x = pergantian jam pelajaran, 3x = istirahat, 4x = pulang).
  6. Mempersiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pengajaran dan mengadakan ulangan secara teratur.
  7. Menyusun Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan dan Program Semester pada setiap Mata Pelajaran yang diampu.
  8. Mengisi Daftar Hadir Siswa pada setiap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan memasukkan nilai siswa pada lampiran Daftar Nilai yang telah disediakan.
  9. Mengisi Agenda Penyajian dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM.
  10. Menggunakan waktu tatap muka (+ 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak siswa.
  11. Memperhatikan situasi kelas mengenai K-3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) dan menegakkan tata tertib siswa.
  12. Memberikan teguran atau sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan menghindari hukuman fisik secara berlebihan yang di luar batas pembinaan dan pendidikan.
  13. Membuat terobosan dan inovasi dalam program pembelajaran agar siswa dapat belajar dengan menyenangkan.
  14. Memberikan contoh dan panutan dalam berkata-kata dan bertindak, baik di madrasah maupun di lingkungan masyarakat.
  15. Apabila berhalangan hadir harus memberikan pemberitahuan/izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Madrasah atau Guru lain (Piket).
  16. Berpakaian rapi dan sopan serta memakai sepatu.
  17. Mengikuti rapat-rapat dan kegiatan yang diselenggarakan oleh madrasah.
  18. Bagi guru laki-laki, tidak diperbolehkan merokok di dalam kelas.
  19. Menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia madrasah.
  20. Menjaga kebersamaan dan silaturahmi sesama Guru dan seluruh warga madrasah.


Dukuhjeruk, 16 Juli 2012
Kepala MI Hidayatus Salafiyah Dukuhjeruk,




Mohamad Kholil, S.S., M.S.I.