Minggu, 02 Februari 2014

Rincian Tugas (Job Description) Personel Madrasah





NO
PERSONIL MADRASAH
RINCIAN TUGAS

I

KEPALA MADRASAH
Kepala Madrasah berfungsi sebagai Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator (EMASLIM).


Tugas Umum Kepala Madrasah:
  • Mengatur Administrasi Kantor
  • Mengatur Administrasi Kurikulum
  • Mengatur Administrasi Kesiswaan
  • Mengatur Administrasi Perlengkapan (Sarana/Prasarana)
  • Mengatur Pola Hubungan Masyarakat (Humas)
  • Mengatur Administrasi Kepegawaian
  • Mengatur Administrasi Keuangan
  • Mengatur Administrasi Perpustakaan
Tugas Harian Kepala Madrasah:
  • Memeriksa daftar hadir tenaga pendidik dan kependidikan
  • Mengatur dan memeriksa kegiatan K-3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban)
  • Memeriksa program pembelajaran dan perangkat KBM
  • Menyelesaikan surat-menyurat, dan menerima tamu madrasah
  • Mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses KBM
Tugas Mingguan Kepala Madrasah:
  • Menyelenggarakan Apel dan Upacara bendera Senin dan hari besar lainnya
  • Menyelenggarakan senam hari Sabtu bersama guru dan siswa
  • Memeriksa agenda dan surat-menyurat
  • Melakukan briefing/rapat mingguan
  • Memeriksa keuangan
  • Mengatur dan menyediakan keperluan perlengkapan kantor
Tugas Bulanan Kepala Madrasah:
Kegiatan/pemeriksaan awal bulan:
  • buku daftar kelas dan absensi siswa
  • buku daftar hadir guru dan pegawai
  • kumpulan bahan evaluasi dan analisa
  • kumpulan program pembelajaran
  • pencapaian target kurikulum dan daya serap siswa
  • catatan bimbingan dan penyuluhan
  • memberi petunjuk kepada guru tentang siswa yang memerlukan binaan khusus
Kegiatan/pemeriksaan akhir bulan:
  • penutupan buku kas dan laporan pertanggungjawaban
  • evaluasi persediaan dan penggunaan alat/bahan praktik
Tugas Awal Tahun Kepala Madrasah:
  • Mendata kebutuhan tenaga guru
  • Menetapkan tugas mengajar guru
  • Memeriksa program pembelajaran
  • Memeriksa keperluan buku pelajaran siswa/buku pegangan guru
  • Melaksanakan rapat awal tahun
Tugas Akhir Tahun Kepala Madrasah:
  • Menyelenggarakan penutupan buku iventaris dan keuangan
  • Menyelenggarakan Ujian Nasional/Madrasah
  • Menyelenggarakan persiapan kenaikan kelas siswa: a) pengisian daftar nilai/legger, b) penyiapan bahan rapat kenaikan kelas, c) pengisian buku rapor siswa
  • Menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan KBM tahun pelajaran bersangkutan
  • Menyelenggarakan penyusunan rencana keuangan (RAPBM) tahun yang akan datang
  • Menyelenggarakan penyusunan rencana perbaikan dan pemeliharaan madrasah dan alat bantu pendidikan
  • Menyelenggarakan penyusunan pelaporan akhir tahun
  • Menyiapkan kegiatan penerimaan siswa baru

 II

WAKIL KEPALA MADRASAH
Tugas Wakil Kepala/Pembantu Umum:
a) mewakili Kepala bila berhalangan,
b) membantu Kepala dalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, penilaian, pengumpulan data, pelaporan, dan c) membantu Kepala dalam mengkoordinir semua kegiatan madrasah


Tugas Urusan Kurikulum:
  • Menyusun jadwal kegiatan madrasah
  • Menyusun pembagian tugas guru
  • Menyusun jadwal pelajaran
  • Menyusun jadwal evaluasi belajar tiap semester dan Ujian Akhir (UN/UM)
  • Membantu Kepala dalam hal supervisi
  • Menyusun kegiatan lain yang berhubungan dengan pengajaran
  • Bersama Pengelola Perpustakaan melakukan kegiatan: penyusunan program, perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka, pelayanan, pengembangan, penyusunan laporan
Tugas Urusan Kesiswaan:
  • Menyusun program kesiswaan, melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa dalam rangka menegakan disiplin dan tata tertib madrasah
  • Bersama Staf Bimbingan dan Penyuluhan (BP) melaksanakan kegiatan: a) menyusun program kegiatan BP, b) melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan, c) koordinasi dengan wali-wali kelas dalam rangka kegiatan BP, d) pembuatan statistik hasil evaluasi BP, e) kegiatan lain yang relevan
  • Bersama Pembina UKM melaksanakan kegiatan: a) membuat program Usaha Kesehatan Madrasah, b) melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan UKM, c) kegiatan lain yang relevan
  • Bersama Pembina K-3 melaksanakan kegiatan: a) menyusun program kegiatan K-3, b) mengadakan kerja sama dengan wali kelas untuk menggalakan K-3, c) mengawasi pelaksanaan tata tertib siswa, d) mengatur dan melaksanakan penghijauan, e) menciptakan suasana kekeluargaan yang mantap, f) kegiatan lain yang relevan
Tugas Urusan Hubungan Masyarakat (Humas):
  • Menyusun program humas, pengaturan dan penyelenggaraan hubungan madrasah dengan orangtua siswa, pembinaan hubungan antara madrasah dengan Pengurus Komite Madrasah, pengembangan hubungan antara madrasah dengan lembaga pemerintah dan lembaga lainnya
  • Melakukan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru
  • Bersama Pengurus Koperasi, berusaha meningkatkan kegiatan perkoperasian
  • Menyelenggarakan kegiatan lain yang relevan
Tugas Urusan Sarana/Prasarana:
  • Menyusun program sarana/prasarana, pengaturan dan pendayagunaan sarana/prasarana madrasah
  • Bersama Bendahara, menyiapkan RAPBM satu tahun ke depan
  • Memberikan masukan dalam penyusunan rencana kerja Komite Madrasah terkait dengan bantuan sarana/prasarana
  • Bersama Bendahara, mengatur penyediaan sarana/alat pelengkap KBM
  • Mendayagunakan staf tata usaha bagian inventarisasi barang dalam hal pemeliharaan, pendayagunaan sarana dan prasarana


III


BENDAHARA


  • Mengelola pembukuan keuangan secara tertib
  • Membuat surat permintaan pembayaran (SPP)
  • Mengelola pembelanjaan madrasah
  • Membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) lengkap dengan tanda bukti pengeluaran uang

 IV

GURU


Tugas utama guru adalah melaksanakan proses Kegiatan Belajar Mengajar di kelas. Adapun rincian tugasnya adalah sebagai berikut:
  • Menyusun dan membuat perangkat mengajar (Silabus, RPP, Prota, Prosem)
  • Melaksanakan kegiatan pengajaran
  • Melaksanakan evaluasi proses pengajaran
  • Melaksanakan analisis hasil evaluasi proses pengajaran
  • Menyusun dan melaksanakan proses perbaikan/pengayaan
  • Mengadakan pengembangan bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
  • Melaporkan pelaksanaan program KBM/pengajaran secara berkala
  • Membantu Kepala Madrasah dalam tugas-tugas tertentu

 V

WALI KELAS

Tugas Wali Kelas bertanggung jawab terhadap pengelolaan kelas, baik teknis administratif maupun edukatif, dimana wali kelas membantu Kepala Madrasah dalam hal:
  • Mengelola kelas yang dibimbing
  • Menyelenggarakan administrasi kelas yang meliputi: a) denah tempat duduk siswa, b) papan absensi siswa, c) daftar pelajaran siswa, d) daftar tugas kebersihan kelas, e) buku absesnsi siswa, f) buku kegiatan belajar-mengajar (kemajuan belajar), g) tata tertib kelas
  • Menyusun/membuat statistik bulanan siswa
  • Mengisi daftar kolektif nilai harian dan semester siswa
  • Membuat catatan khusus tentang siswa
  • Mencatat mutasi siswa
  • Mengisi Buku Laporan Pendidikan (Raport) dan membagikan Raport
  • Melaksanakan kegiatan lain yang relevan

 VI

GURU BIMBINGAN DAN PENYULUHAN (BP)

Guru yang diberi tugas sebagai guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) membantu Kepala Madrasah dalam hal:
  • Menyusun program dan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan
  • Berkoordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapai oleh siswa tentang kesulitan belajar
  • Memberikan layanan bimbingan dan penyuluhan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
  • Mengadakan penilaian pelaksanaan BP
  • Menyusun statistik hasil penilaian BP
  • Melaksanakan kegiatan lain yang relevan
  • Menyusun laporan pelaksanaan BP secara berkala

 VII

PENGELOLA LABORATORIUM

Guru yang ditunjuk sebagai Pengelola Laboratorium melaksanakan tugas:
  • Membantu perencanaan/pengelolaan ruang laboratorium/praktik
  • Mempersiapkan ruang laboratorium/praktek untuk siswa
  • Memelihara/menyimpan bahan laboratorium/praktik
  • Inventarisasi bahan/alat laboratorium/praktik
  • Melakukan pengawasan pelaksanaan praktik
  • Mengetahui kegunaan dan cara kerja setiap peralatan yang menjadi wewenangnya
  • Melaksanakan kegiatan lain yang relevan
  • Menyusun laporan kegiatan laboratorium/praktik secara berkala



VIII

TENAGA ADMINISTRASI (TATA USAHA)

Tata usaha madrasah dipimpin seorang Kepala Tata Usaha, mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan madrasah dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah. Kegiatan-kegiatannya diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan/berlaku, seperti:
  • Menyusun program tata usaha madrasah
  • Menyusun program keuangan madrasah
  • Mengurus administrasi kepegawaian
  • Mengurus administrasi kesiswaan
  • Membina karier pegawai tata usaha madrasah
  • Menyusun rencana perlengkapan madrasah
  • Menyusun dan menyajikan data/statistik madrasah
  • Menyusun dan melaporkan kegiatan ketatausahaan madrasah
  • Melakukan kegiatan yang relevan dengan juklak dan juknis ketatausahaan madrasah

 IX

PUSTAKAWAN

Guru yang ditugaskan sebagai Pengelola Perpustakaan ditugaskan membantu Kepala Madrasah dalam hal:
  • Merencanakan pengadaan buku/bahan perpustakaan
  • Merencanakan pelayanan perpustakaan
  • Merencanakan pengembangan perpustakaan
  • Memelihara buku/bahan perpustakaan
  • Menginventarisasi buku-buku/bahan perpustakaan
  • Menyimpan buku-buku perpustakaan
  • Melaksanakan kegiatan lain yang relevan
  • Menyusun laporan kegiatan perpustakaan secara berkala