NO
|
PERSONIL
MADRASAH
|
RINCIAN TUGAS
|
I
|
KEPALA MADRASAH
Kepala Madrasah berfungsi
sebagai Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan
Motivator (EMASLIM).
|
Tugas Umum Kepala
Madrasah:
- Mengatur Administrasi Kantor
- Mengatur Administrasi Kurikulum
- Mengatur Administrasi
Kesiswaan
- Mengatur Administrasi Perlengkapan (Sarana/Prasarana)
- Mengatur Pola Hubungan Masyarakat (Humas)
- Mengatur Administrasi Kepegawaian
- Mengatur Administrasi Keuangan
- Mengatur Administrasi Perpustakaan
Tugas Harian Kepala Madrasah:
- Memeriksa daftar hadir tenaga pendidik dan kependidikan
- Mengatur dan memeriksa kegiatan K-3 (kebersihan, keindahan, dan
ketertiban)
- Memeriksa program pembelajaran dan perangkat KBM
- Menyelesaikan surat-menyurat, dan menerima tamu madrasah
- Mengatasi hambatan-hambatan
yang terjadi dalam proses KBM
Tugas Mingguan Kepala
Madrasah:
- Menyelenggarakan Apel dan Upacara bendera Senin dan hari besar lainnya
- Menyelenggarakan senam hari Sabtu bersama guru dan siswa
- Memeriksa agenda dan surat-menyurat
- Melakukan briefing/rapat mingguan
- Memeriksa keuangan
- Mengatur dan menyediakan keperluan perlengkapan kantor
Tugas Bulanan Kepala Madrasah:
Kegiatan/pemeriksaan awal bulan:
- buku daftar kelas dan absensi siswa
- buku daftar hadir guru dan pegawai
- kumpulan bahan evaluasi dan analisa
- kumpulan program pembelajaran
- pencapaian target kurikulum dan daya serap siswa
- catatan bimbingan dan penyuluhan
- memberi petunjuk kepada guru tentang siswa yang memerlukan binaan khusus
Kegiatan/pemeriksaan akhir bulan:
- penutupan buku kas dan laporan pertanggungjawaban
- evaluasi persediaan dan
penggunaan alat/bahan praktik
Tugas Awal Tahun
Kepala Madrasah:
- Mendata kebutuhan tenaga guru
- Menetapkan tugas mengajar guru
- Memeriksa program pembelajaran
- Memeriksa keperluan buku pelajaran siswa/buku pegangan guru
- Melaksanakan rapat awal
tahun
Tugas Akhir Tahun
Kepala Madrasah:
- Menyelenggarakan penutupan buku iventaris dan keuangan
- Menyelenggarakan Ujian Nasional/Madrasah
- Menyelenggarakan persiapan kenaikan kelas siswa: a) pengisian daftar
nilai/legger, b) penyiapan bahan rapat kenaikan kelas, c) pengisian buku
rapor siswa
- Menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan KBM tahun pelajaran bersangkutan
- Menyelenggarakan penyusunan rencana keuangan (RAPBM) tahun yang akan
datang
- Menyelenggarakan penyusunan rencana perbaikan dan pemeliharaan madrasah
dan alat bantu pendidikan
- Menyelenggarakan penyusunan pelaporan akhir tahun
- Menyiapkan kegiatan
penerimaan siswa baru
|
II
|
WAKIL KEPALA MADRASAH
Tugas Wakil Kepala/Pembantu Umum:
a) mewakili Kepala bila
berhalangan,
b) membantu Kepala dalam
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, penilaian, pengumpulan
data, pelaporan, dan c) membantu Kepala dalam mengkoordinir semua kegiatan
madrasah
|
Tugas Urusan Kurikulum:
- Menyusun jadwal kegiatan madrasah
- Menyusun pembagian tugas guru
- Menyusun jadwal pelajaran
- Menyusun jadwal evaluasi belajar tiap semester dan Ujian Akhir (UN/UM)
- Membantu Kepala dalam hal supervisi
- Menyusun kegiatan lain yang berhubungan dengan pengajaran
- Bersama Pengelola
Perpustakaan melakukan kegiatan: penyusunan program, perencanaan pengadaan
buku/bahan pustaka, pelayanan, pengembangan, penyusunan laporan
Tugas
Urusan Kesiswaan:
- Menyusun program kesiswaan, melaksanakan bimbingan, pengarahan dan
pengendalian kegiatan siswa dalam rangka menegakan disiplin dan tata tertib
madrasah
- Bersama Staf Bimbingan dan Penyuluhan (BP) melaksanakan kegiatan: a)
menyusun program kegiatan BP, b) melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan
Bimbingan Penyuluhan, c) koordinasi dengan wali-wali kelas dalam rangka
kegiatan BP, d) pembuatan statistik hasil evaluasi BP, e) kegiatan lain yang
relevan
- Bersama Pembina UKM melaksanakan kegiatan: a) membuat program Usaha Kesehatan
Madrasah, b) melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan UKM, c) kegiatan lain
yang relevan
- Bersama Pembina K-3
melaksanakan kegiatan: a) menyusun program kegiatan K-3, b) mengadakan kerja
sama dengan wali kelas untuk menggalakan K-3, c) mengawasi pelaksanaan tata
tertib siswa, d) mengatur dan melaksanakan penghijauan, e) menciptakan
suasana kekeluargaan yang mantap, f) kegiatan lain yang relevan
Tugas Urusan Hubungan Masyarakat (Humas):
- Menyusun program humas, pengaturan dan penyelenggaraan hubungan madrasah
dengan orangtua siswa, pembinaan hubungan antara madrasah dengan Pengurus
Komite Madrasah, pengembangan hubungan antara madrasah dengan lembaga
pemerintah dan lembaga lainnya
- Melakukan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru
- Bersama Pengurus Koperasi, berusaha meningkatkan kegiatan perkoperasian
- Menyelenggarakan kegiatan lain yang relevan
Tugas Urusan
Sarana/Prasarana:
- Menyusun program sarana/prasarana, pengaturan dan pendayagunaan
sarana/prasarana madrasah
- Bersama Bendahara, menyiapkan RAPBM satu tahun ke depan
- Memberikan masukan dalam penyusunan rencana kerja Komite Madrasah terkait
dengan bantuan sarana/prasarana
- Bersama Bendahara, mengatur penyediaan sarana/alat pelengkap KBM
- Mendayagunakan staf tata
usaha bagian inventarisasi barang dalam hal pemeliharaan, pendayagunaan
sarana dan prasarana
|
III
|
BENDAHARA |
- Mengelola pembukuan keuangan secara tertib
- Membuat surat permintaan pembayaran (SPP)
- Mengelola pembelanjaan madrasah
- Membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) lengkap dengan tanda bukti pengeluaran
uang
|
IV
|
GURU
|
Tugas utama guru adalah melaksanakan
proses Kegiatan Belajar Mengajar di kelas. Adapun rincian tugasnya adalah
sebagai berikut:
- Menyusun dan membuat perangkat mengajar (Silabus, RPP, Prota, Prosem)
- Melaksanakan kegiatan pengajaran
- Melaksanakan evaluasi proses pengajaran
- Melaksanakan analisis hasil evaluasi proses pengajaran
- Menyusun dan melaksanakan proses perbaikan/pengayaan
- Mengadakan pengembangan bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
- Melaporkan pelaksanaan program KBM/pengajaran secara berkala
- Membantu Kepala Madrasah dalam tugas-tugas tertentu
|
V
|
WALI KELAS
|
Tugas Wali Kelas bertanggung jawab
terhadap pengelolaan kelas, baik teknis administratif maupun edukatif, dimana
wali kelas membantu Kepala Madrasah dalam hal:
- Mengelola kelas yang dibimbing
- Menyelenggarakan administrasi kelas yang meliputi: a) denah tempat duduk
siswa, b) papan absensi siswa, c) daftar pelajaran siswa, d) daftar tugas
kebersihan kelas, e) buku absesnsi siswa, f) buku kegiatan belajar-mengajar
(kemajuan belajar), g) tata tertib kelas
- Menyusun/membuat statistik bulanan siswa
- Mengisi daftar kolektif nilai harian dan semester siswa
- Membuat catatan khusus tentang siswa
- Mencatat mutasi siswa
- Mengisi Buku Laporan Pendidikan (Raport) dan membagikan Raport
- Melaksanakan kegiatan lain yang relevan
|
VI
|
GURU BIMBINGAN DAN
PENYULUHAN (BP)
|
Guru yang diberi tugas sebagai guru
Bimbingan dan Penyuluhan (BP) membantu Kepala Madrasah dalam hal:
- Menyusun program dan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan
- Berkoordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah
yang dihadapai oleh siswa tentang kesulitan belajar
- Memberikan layanan bimbingan dan penyuluhan kepada siswa agar lebih berprestasi
dalam kegiatan belajar
- Mengadakan penilaian pelaksanaan BP
- Menyusun statistik hasil penilaian BP
- Melaksanakan kegiatan lain yang relevan
- Menyusun laporan pelaksanaan BP secara berkala
|
VII
|
PENGELOLA
LABORATORIUM
|
Guru yang ditunjuk sebagai Pengelola
Laboratorium melaksanakan tugas:
- Membantu perencanaan/pengelolaan ruang laboratorium/praktik
- Mempersiapkan ruang laboratorium/praktek untuk siswa
- Memelihara/menyimpan bahan laboratorium/praktik
- Inventarisasi bahan/alat laboratorium/praktik
- Melakukan pengawasan pelaksanaan praktik
- Mengetahui kegunaan dan cara kerja setiap peralatan yang menjadi
wewenangnya
- Melaksanakan kegiatan lain yang relevan
- Menyusun laporan kegiatan laboratorium/praktik secara berkala
|
VIII
|
TENAGA ADMINISTRASI
(TATA USAHA)
|
Tata usaha madrasah dipimpin seorang
Kepala Tata Usaha, mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan madrasah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah. Kegiatan-kegiatannya diatur
tersendiri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan/berlaku, seperti:
- Menyusun program tata usaha madrasah
- Menyusun program keuangan madrasah
- Mengurus administrasi kepegawaian
- Mengurus administrasi kesiswaan
- Membina karier pegawai tata usaha madrasah
- Menyusun rencana perlengkapan madrasah
- Menyusun dan menyajikan data/statistik madrasah
- Menyusun dan melaporkan kegiatan ketatausahaan madrasah
- Melakukan kegiatan yang relevan dengan juklak dan juknis ketatausahaan madrasah
|
IX
|
PUSTAKAWAN
|
Guru yang ditugaskan sebagai Pengelola
Perpustakaan ditugaskan membantu Kepala Madrasah dalam hal:
- Merencanakan pengadaan buku/bahan perpustakaan
- Merencanakan pelayanan perpustakaan
- Merencanakan pengembangan perpustakaan
- Memelihara buku/bahan perpustakaan
- Menginventarisasi buku-buku/bahan perpustakaan
- Menyimpan buku-buku perpustakaan
- Melaksanakan kegiatan lain yang relevan
- Menyusun laporan kegiatan perpustakaan secara berkala
|